JAKARTA – Jasa Raharja, sebagai representasi negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi. Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sementara Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya