KAB. BANDUNG BARAT — Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalulintas dan menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, Jasa Raharja Jawa Baratmelalui Kepala Sub Bagian Pelayanan, Rosita Hulimamenginisiasi Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). FKLL memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antar instansi untuk berkolaborasi dalammenjalankan program salah satunya ketertiban berlalulintas dan pencegahan kecelakaan.
Dalam Rangka mendukung upaya peningkatankeselamatan transportasi jalan secara terukur, berbasisdata dan melibatkan kolaborasi penthelix dalam rangkamelaksanakan pemetaan titik rawan kecelakaan dan upaya keselamatan transportasi Tahun 2025 denganmengidentifikasi secara konprehensif titik rawan laka yang berbasis data santunan observasi lapangan sertamerumuskan penyebab dominan terjadi kecelakaan secarabersama-sama.
Pada kegiatan kali ini FKLL Kabupaten Bandung Barat pun melakukan diskusi dan pembahasan mengenai pengisian Kertas Kerja titik Rawan Laka Tahun 2025 dan Survey Black spot Rawan kecelakaan dibeberapa ruas jalansebagai Acuan Laka tahun 2024 pada hari Senin (02/06).Rapat dan diskusi dilaksanakan di Cafe Kojo Cipatattersebut dihadiri Binamarga Provinsi Jabar, Jasa Rharja, Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan KabupatenBandung Barat. Dari Dinas Pehubungan, menyampaikanSurvey Lokasi giat penanggulangan kecelakaan pemasangan rambu peringatan batas kecepatan di wilayahCipatat KBB. Melalui kegiatan FKLL ini “Mohon kiranyaberkelanjutan dan mohon bantuan kepada Satlantas PolresCimahi dan Jasa Raharja agar titik-titik rawan laka di informasikan secara komprehensif agar dapat dilakukananev pemasangan rambu sehingga efektif dan efesien” ungkap Rosita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto mengungkapkan “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concernkhususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisamencapai tujuan bersama yaitu zero accident”.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.