TASIKMALAYA — PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintasdengan mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatanini dilaksanakan di PO Doa Ibu, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan diikuti oleh para awak angkutanumum serta karyawan perusahaan otobus.
Pelatihan PPGD bertujuan membekali para pengemudi dan petugas transportasi dengan pengetahuan sertaketerampilan dasar dalam memberikan pertolonganpertama pada situasi darurat di jalan raya. Materi yang diberikan meliputi teknik penanganan korban kecelakaan, cara memberikan bantuan pernapasan, penangananpendarahan, hingga evakuasi korban dengan benarsebelum mendapatkan bantuan medis lanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa para pengemudi dan petugas transportasi memiliki kemampuan dasar yang dapat menyelamatkan nyawa dalam kondisi darurat. Pelatihan PPGD ini adalah salah satu upaya preventif kami untuk mendukung keselamatan lalu lintas,” ujar Amnan Ghozali, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, yang menyadari pentingnya kesiapan dalam menghadapi kondisidarurat di jalan. Pelatihan dilaksanakan secara teori dan praktik langsung dengan didampingi tenaga medisprofesional, sehingga peserta dapat memahami secaramenyeluruh langkah-langkah penanganan darurat.
Melalui pelatihan PPGD, Jasa Raharja berharap dapatmembantu mengurangi angka fatalitas kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan keselamatantransportasi umum, khususnya di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









