KAB. CIANJUR – Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Bpk Wahyu Pria Wibowo, SE beserta staff Administrasi Pelayanan sdr Dentino R Wibowo melakukankunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Desa Cikahuripan Kecamatan Gegbrong Kabupaten Cianjur, Senin (09/06/2025). Kecelakaan tersebut terjadididuga akibat sebuah Truck yang mengalami rem blongmenabrak 3 unit kendaraan minibus dan 2 unit sepeda motor yang berada didepannya. Akibat kejadian tersebutmengakibatkan 1 orang pengendara sepeda motor dan pengemudi truck meninggal dunia serta 1 orang mengalamiluka-luka
Setelah mendapatkan informasi terkait kasus laka lantastersebut, Jasa Raharja Cabang Sukabumi proaktif melakukanjemput bola ke rumah korban/ahli waris guna mendapatkankepastian keabsahan ahli waris dan memberikan Informasiuntuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untukpengurusan santunan Jasa Raharja.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program “jemput bola” yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan santunan dapat segera diterima oleh ahli warisyang sah. Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharjamelakukan verifikasi dokumen dan memberikan informasiterkait prosedur klaim santunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahyu, langkah ini diambil sebagai upaya untukmemberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepadamasyarakat yang tertimpa musibah. “Kami hadir di tengahmasyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak korban dan ahliwarisnya dapat terpenuhi dengan segera,” ujarnya.
Wahyu Pria Wibowo selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Wahyu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggaldunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilaiRp.50.000.000,-. Dan bagi korban yang mengalami luka-lukadijamin biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,- yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.









