KAB. CIANJUR – Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu Lintas bersama para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (11/6) di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur dan bertujuan untuk membahas strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan (rawan laka) pada tahun 2025.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, yang didampingi oleh PJ Bidang Pelayanan, Sdr. Dadan Setiadi, dan PJ Samsat Cianjur, Sdr. Gian Pratama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatlantas Polres Cianjur AKP M. Hardian Andrianto, Kanit Gakkum Satlantas Ipda Cakra, staf Satlantas Polres Cianjur, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur.
Dalam forum ini, para peserta membahas dua lokasi prioritas rawan laka di wilayah hukum Polres Cianjur serta merumuskan langkah-langkah kolaboratif untuk penanganan dan pencegahannya. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi lintas sektoral guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menegaskan pentingnya peran bersama dalam upaya pencegahan kecelakaan. “Pencegahan kecelakaan lalu lintas tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi semua pihak, mulai dari kepolisian, dinas terkait, hingga masyarakat. Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kesadaran kolektif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
AKP M. Hardian Andrianto juga menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. “Kami mengapresiasi langkah Jasa Raharja dalam menginisiasi forum ini. Harapannya, forum ini dapat memotivasi masyarakat agar lebih peduli dan aktif menjaga keselamatan di jalan raya,” ungkapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi amanah oleh negara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari langkah konkret dalam mengurangi angka kecelakaan di wilayah Cianjur dan sekitarnya.