Usai melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik. Pada kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta per korban, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.
Skema perlindungan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyerahkan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih dirawat. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi masyarakat.
Halaman : 1 2









