Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI melalui kesepakatan bersama Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024, yang mengatur pemanfaatan data penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri serta mempertegas peran Jasa Raharja dalam proses bisnis di bandara.
Dengan diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Jasa Raharja dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami lebih dalam mekanisme pelaporan serta melakukan rekonsiliasi data secara langsung di lapangan.
Dewi menambahkan, “Harapan kami, monitoring dan evaluasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi data penumpang angkutan udara, tetapi juga mendukung keselamatan penumpang, serta meningkatkan literasi terhadap produk Jasa Raharja. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses bisnis pengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai penutup, Dewi mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Jasa Raharja dan seluruh mitra dalam ekosistem penerbangan nasional. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya penumpang pesawat udara.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berkomitmen menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih andal dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memperkuat perlindungan serta keselamatan seluruh penumpang moda transportasi udara di Indonesia.
Halaman : 1 2









