Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau para pengusaha layanan transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.
Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Halaman : 1 2









