KAB. BANDUNG BARAT – Dalam rangka meningkatkan layanan dan memastikan keakuratan data, Jasa Raharja yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, bekerja sama dengan RS Dustira untuk melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data penagihan korban kecelakaan RS Dustira yang diterima oleh Jasa Raharja pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data terkait korban kecelakaan yang diajukan oleh rumah sakit, telah sesuai dengan data yang tercatat di Jasa Raharja dan tidak ada ketidaksesuaian informasi. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses pembayaran santunan bagi korban kecelakaan, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk terus meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pelayanan santunan kepada korban kecelakaan. Dengan melakukan coklit data, Jasa Raharja dapat meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Pihak RS Dustirajuga memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis dan administrasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan coklit data ini akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan bahwa data yang diterima oleh Jasa Raharja akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak berharap langkah ini dapat mempercepat proses klaim dan memberikan rasa aman serta kepastian kepada korban kecelakaan yang berhak menerima santunan.
Jasa Raharja dan RS Dustira berharap melalui kolaborasi ini dapat semakin memperkuat komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatkorban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimanatertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









