KARAWANG – Dalam upaya meningkatkan literasi publik serta memperkuat koordinasi lintas instansi, Jasa Raharja Karawang bersama Tim Pembina Samsat menyelenggarakan sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), di Kantor Kecamatan Tirtamulya.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat. Tim Pembina Samsat memberikan pemahaman mengenai ketentuan Opsen PKB–BBNKB, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perannya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Karawang memaparkan peran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui mekanisme SWDKLLJ, Jasa Raharja memastikan pemberian santunan yang cepat, tepat, dan mudah sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilma Megantara, Petugas Jasa Raharja Karawang, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman aparatur mengenai peran Opsen PKB–BBNKB dan SWDKLLJ dalam pelayanan publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









