Namun demikian, petugas di lapangan mendapati adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang melakukan aksi balapan dan freestyle di area tikungan tepat di depan Pos Pelayanan Terpadu Al Fathu. Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta melanggar peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Kepolisian segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan selama periode Nataru.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung pengamanan Nataru 2025–2026, sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan, serta memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang telah disediakan. Diharapkan, momentum libur Natal dan Tahun Baru dapat dijalani dengan aman, nyaman, dan bertanggung jawab oleh seluruh pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









