KAB. PANGALENGAN — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayananprima kepada masyarakat, Petugas Jasa Raharja SamsatPangalengan, Suryadi Kusumah turut hadir memberikanpelayanan aktif di Kantor Bersama Samsat Pangalengan, Kabupaten Bandung pada akhir pekan. Kehadiran petugasdi hari Sabtu, (05/07) ini merupakan bagian dari upayapeningkatan kualitas pelayanan dan optimalisasi program-program strategis pemerintah daerah, khususnya dalam halkepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat terlihat antusias memanfaatkan waktu akhirpekan untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan sertamendapatkan informasi langsung terkait perlindungan dasarJasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. PetugasJasa Raharja tidak hanya melayani administrasi santunan, namun juga aktif memberikan edukasi kepada para wajibpajak mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan manfaat kontribusi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan bahwa keberadaan petugasJasa Raharja di akhir pekan merupakan langkah strategisuntuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah-wilayah dengan intensitas aktivitas yang tinggi pada hari libur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Jasa Raharja tetap hadir dan dapat diakses dengan mudah, termasukpada akhir pekan. Kehadiran kami di Samsat Pangalenganmenjadi salah satu bentuk komitmen kami dalammendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak sekaligusmemberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Hendri.
Dengan semangat pelayanan tanpa henti, Jasa Raharja terus berinovasi dan berkolaborasi dengan mitra strategisseperti Bapenda dan Kepolisian dalam memberikankemudahan layanan, baik dalam hal pembayaran pajakmaupun penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









