KAB. BANDUNG BARAT — Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menggelarkegiatan sosialisasi pengurusan santunan dan berkeselamatan lalu lintas di wilayah titik rawan laka, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Lembang, KabupatenBandung Barat pada tanggal 11 Juli 2025. Kegiatan inidihadiri oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Kanwil Utama Jawa Barat yang didampingi oleh Hanugiarti Fitria Dewi selaku Bagian Humas Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat dan Fahrul Fahrozi selakuPelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Lembang, Camat Kabupaten Lembang Bambang Eko Setyo Wahjudi,Kanit Lantas Polsek Lembang, Para Kepala Desa, Para Ketua BPD, Para Kepala Puskesmas, Kepala KUA, KetuaMUI se-Kecamatan Lembang.
Sosialisasi ini penting dilakukan mengingat KecamatanLembang termasuk dalam 10 Titik Rawan Laka di Wilayah Jawa Barat. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatanini, seluruh masayarakat beserta tokoh dan aparat terkaitsemakin peduli terhadap pentingnya keselamatan berlalulintas dan bagaimana prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan.
Peserta kegiatan begitu antusias dan dalam sambutan dariCamat Lembang pun menyampaikan bahwa “Kita berkumpul untuk menerima informasi tentang Jasa Raharja, yang dirindukan kehadirannya namun santunannya tidakdiharapkan.” Diskusi pun terjadi begitu interaktif dan sharing knowledge antar stakeholder membuat kegiatan semakinterasa manfaatnya, yaitu tersampaikannya informasi yang tepat mengenai prosedur Jasa Raharja dan pentingnyakeselamatan bertransportasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diharapkan forum ini menjadi langkah awal yang kuatdalam membangun sinergi berkelanjutan demi mewujudkanlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan bagiseluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lembang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecekecelakaanan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecekecelakaanan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecekecelakaanan lalu lintas.









