BANDUNG — Jasa Raharja melaksanakan kunjungan ke Inspira TV Kota Bandung dalam rangka memperkuat sinergi dengan media pada hari Selasa (29/04). Pertemuan ini berlangsung di kantor Inspira TV Kota Bandung dan bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Jasa Raharja dan Inspira TV Kota Bandung.
Dalam kunjungannya, Suryadi Kusumah selaku Staf Humas Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat disambut oleh Kepala Siaran, Sholehudin di ruang kerjanya, pada kesempatantersebut Surya menyampaikan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasiyang tepat dan akurat kepada masyarakat. “Media memiliki peran yang sangat penting di masa saat ini. Dengan adanya media, informasi mengenai program dan kegiatan Jasa Raharja dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Hal ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagaiperusahaan yang bertanggung jawab dalam menyalurkan jaminan santunan kepadamasyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kendaraan umum,” ujarSurya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan tersebut dihadiri juga oleh Direktur Utama Inspira TV Bandung, RianHerdiansyah. Kunjungan ini juga menjadi ajang diskusi dan tukar pikiran mengenai berbagai program yang dapat dilakukan bersama antara Instansi untuk terus mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat.
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat berharap agar hubungan baik dan kerja sama yang telahterjalin dengan Inspira TV dapat terus terjaga dan semakin kuat di masa mendatang. “Kami sangat menghargai dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh Inspira TV. Semoga sinergi ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagimasyarakat,” tutup Surya.
Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja dan Inspira TV berkomitmen untuk terus bekerjasama dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.