KAB. INDRAMAYU – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaanpelajar terhadap kondisi darurat di lingkungan sekolahmaupun masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Indramayubersama Tim Pembina Samsat Indramayu I menghadirkankegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di SMA Negeri 1 Losarang pada Jumat, 29 Agustus 2025.Kegiatan ini turut menggandeng tenaga medis profesionaldari RS Bhayangkara Indramayu sebagai narasumber dan instruktur.
Kepala SMA Negeri 1 Losarang, Ade Sumantri, S.Pd., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranyakegiatan edukatif tersebut. Menurutnya, pelatihan PPGD sangat penting bagi siswa untuk membekali diri denganketerampilan dasar penyelamatan jiwa.
“Kami berharapsiswa dapat memahami dan mempraktikkan pertolonganpertama dengan benar, sehingga bisa membantu orang lain saat menghadapi situasi darurat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi pelatihan, para siswa diberikan materi sekaliguspraktik langsung mengenai teknik dasar PPGD, antara lain penanganan luka, pendarahan, patah tulang, henti napas, hingga simulasi resusitasi jantung paru (CPR). Tenaga medis RS Bhayangkara Indramayu menekankan bahwakemampuan pertolongan pertama bukan hanya berguna di sekolah, tetapi juga sangat penting dalam kehidupansehari-hari.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menuturkan bahwa pelatihan ini merupakan bentukkepedulian terhadap generasi muda agar memilikikesadaran dan keterampilan menghadapi kondisi darurat. “Kami ingin membangun karakter pelajar yang tidak hanyapeduli keselamatan di jalan, tetapi juga mampu menjadipenolong bagi sesama ketika terjadi kecelakaan maupunkeadaan gawat darurat,” jelasnya.
Kegiatan PPGD di SMA Negeri 1 Losarang ini menjadilangkah strategis dalam menanamkan nilai kemanusiaan, solidaritas, serta kesiapsiagaan pelajar sejak dini. Denganbekal keterampilan dasar pertolongan pertama, diharapkansiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menjagakeselamatan dan memberi manfaat nyata bagilingkungannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatkorban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimanatertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









