BEKASI — Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi bersama Pilar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dan Jasa Raharja Bekasi membahas Jalan dan himbauan berkeselamatan, Bekasi, Kamis 09/10/2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, perwakilan kawasan industri, serta instansi terkait lainnya.
FKLL menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam membahas upaya-upaya preventif untuk menciptakan manajemen lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan. Dalam forum tersebut dibahas dua poin penting, yaitu:
1. Konsekuensi Hukum Apabila Sarana Lalu Lintas yang belum layak sehingga Menyebabkan Kecelakaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Peran Serta Pengelola Kawasan dalam Menciptakan Keselamatan Berlalu Lintas dilingkungan Kawasan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi dalam paparannya menjelaskan bahwa ketiadaan sarana dan prasarana lalu lintas seperti rambu, marka jalan, atau penerangan jalan umum dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (KLL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh sarana lalu lintas berfungsi dengan baik.
Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian penyelenggara jalan dalam menyediakan atau memelihara sarana tersebut, maka dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009,
Halaman : 1 2 Selanjutnya









