KAB. KARAWANG – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas untuk mempercepat layanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan raya dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5).
Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja guna menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban serta mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan integrasi tersebut juga memperkuat ekosistem aplikasi jaminan sosial nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi. Selain itu, integrasi layanan dinilai mampu mendorong efisiensi antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.
Sementara itu, Saiful Hidayat menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









