BANJAR – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Rapat Forum KomunikasiLalu Lintas (FKLL) pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Polres Kota Banjar, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang mempertemukan pemangku kepentingan bidang lalulintas untuk memperkuat koordinasi serta membahasupaya bersama dalam menekan angka kecelakaan lalulintas.
FKLL dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranyaKepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, serta perwakilan daripemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi wadahevaluasi dan diskusi mengenai langkah-langkahpreventif, pelayanan terhadap korban kecelakaan, sertapeningkatan sinergi lintas sektor.
“Forum ini sangat penting sebagai media koordinasibersama untuk menyamakan langkah dalammemberikan pelayanan yang optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memperkuat upayapencegahan. Harapannya, melalui sinergi ini, angkakecelakaan di wilayah Kota Banjar dapat ditekan,” ujarAmnan Ghozali, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pemaparan terkait data kecelakaan dan santunanJasa Raharja, forum juga membahas strategi peningkatan keselamatan berlalu lintas, seperti edukasimasyarakat, pembenahan sarana jalan, sertapengawasan terhadap angkutan umum.
Melalui kegiatan FKLL ini, Jasa Raharja menegaskankomitmennya untuk tidak hanya hadir dalammemberikan perlindungan dasar berupa santunan, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan ekosistemlalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah kerjaCabang Tasikmalaya, khususnya di Kota Banjar.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









