KAB. INDRAMAYU — Sebagai upaya menekan angka kecelakaanlalu lintas yang melibatkan pelajar, PT Jasa RaharjaCabang Indramayu bersama Tim Pembina SamsatIndramayu I, Polres Indramayu, serta Bapenda KabupatenIndramayu kembali melaksanakan program Safety Campaign pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kali ini kegiatanberlangsung di SMA Negeri 1 Losarang dengan fokusutama meningkatkan kesadaran siswa mengenaipentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan dalammembayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Kepala SMA Negeri 1 Losarang, Ade Sumantri, S.Pd., yang mengapresiasi inisiatif Jasa Raharja dan seluruh instansiterkait. Menurutnya, edukasi keselamatan berlalu lintassangat relevan bagi generasi muda yang sedang beradapada usia produktif untuk mulai berkendara. “Kami berharappara siswa dapat menerapkan ilmu yang didapat, bukanhanya untuk dirinya sendiri tetapi juga memberi contoh bagilingkungan sekitar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, para siswa dibekali pemahamanmengenai disiplin berlalu lintas, faktor penyebabkecelakaan, hingga peran pelajar dalam membangunbudaya aman di jalan. Tak hanya itu, materi terkaitpentingnya kesadaran membayar pajak kendaraanbermotor juga disampaikan sebagai bentuk tanggung jawabsosial sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud sinergi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Bapenda. “Harapan kami, para siswa SMA Negeri 1 Losarang bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintasyang disiplin, taat aturan, serta berperan aktif menciptakanbudaya tertib di jalan,” ujarnya.
Pelaksanaan Safety Campaign di SMA Negeri 1 Losarangini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalammenanamkan nilai keselamatan dan kepatuhan perpajakansejak dini. Edukasi ini diharapkan mampu menjadi pondasikuat untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih amansekaligus mendukung pembangunan daerah secaraberkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatkorban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmenmenghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimanatertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib KecelakaanPenumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaanlalu lintas.









