KAB. KARAWANG – PT Jasa Raharja Cabang Karawang bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 66 Karawang. Sebanyak sembilan korban terdampak dalam peristiwa tersebut, dengan rincian delapan korban mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Karawang segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pendataan dan verifikasi terhadap para korban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Delapan korban yang mengalami luka-luka mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan, sementara terhadap korban meninggal dunia, Jasa Raharja melakukan proses penanganan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, menyampaikan bahwa respons cepat merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami langsung melakukan koordinasi dan pendataan begitu menerima informasi kejadian. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban yang terjamin dapat segera memperoleh haknya, baik dalam bentuk penjaminan biaya perawatan maupun santunan bagi korban meninggal dunia,” ujar Benny.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









