BEKASI — Jasa Raharja berkewajiban memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sebabkan dari penggunaan alat angkutan jalan (kendaraan bermotor) dan penumpang moda angkutan umum sah.
Sigit Harry Prabowo petugas pelayanan Cikarang melakukan kunjungan ke kediaman Ahli Waris korban kecelakaan lalu lintas, Bekasi, Selasa (29/4), dan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga. Korban merupakan Seorang pejalan kaki ketabrak sepeda motor di jalan akses toll dekat Kecamatan Cikarang Barat.
Sesuai amanat Undang-Undang 34/1964 jo Peraturan Pemerintah 18/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan akibat pengguna alat angkutan lalu lintas, maka korban tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT