BEKASI – Kecelakaan kembali terjadi, kali ini kecelakaan melibatkan angkutan umum yang ditumpangi oleh Tim atlet hoki Kabupaten Kudus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 18A, Tambun Selatan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Sebagai wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas angkutan umum, Jasa Raharja Bekasi melalui Penanggung Jawab Pelayanan, Gita Marlina melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit Siloam Bekasi Timur untuk menjenguk dan ber-empati kepada korban kecelakaan yang sedang menjalani perawatan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan layanan medis dan memberikan kepastian jaminan santunan perawatan sebagai penerima manfaat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Gita Marlina melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan kepolisian guna mempermudah proses penerbitan Surat Jaminan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung Jasa Raharja sampai batas maksimum Rp 20 juta. Gita Marlina juga menyampaikan, “Kami hadir tidak hanya untuk memberikan santunan, tetapi juga memastikan korban dan keluarga mendapatkan dukungan moral serta pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan jaminan dasar sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dan memastikan bahwa santunan dapat diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan dalam waktu yang cepat dan tepat.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









