BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat evaluasiterhadap pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang telah berlangsungsejak 20 Maret 2025 pada hari Kamis, (26/06). Evaluasi inidifokuskan pada dampak kebijakan terhadap peningkatanregistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) serta efektivitas penertiban data kendaraan dalam rangkamewujudkan sistem perpajakan yang adil dan akurat.
Hadir dalam rapat tersebut Tri Edy Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi oleh Indrawan Ayip Rosyidiselaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum Jasa Raharja Jawa Barat. Dari Badan PendapatanDaerah hadir Kabid Pengolaan dan Pendapatan, R. Mukti Subagja beserta jajaran, Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar Kompol. Suharto beserta staf dan dari Bank BJB.
Program pemutihan yang meliputi pembebasan tunggakanpokok dan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasanBBNKB mutasi masuk, serta penghapusan sanksiadministratif, terbukti mendorong lonjakan partisipasimasyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan. Hasil evaluasi sementara menunjukkan peningkatan signifikandalam jumlah kendaraan yang aktif kembali terdaftar di basis data Regident Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ProvinsiJawa Barat, Asep Supriatna melalui R Mukti Subagjamengungkapkan bahwa keberhasilan program tidak hanyadiukur dari aspek penerimaan pajak, tetapi juga dari akurasidan keterkinian data kendaraan, yang menjadi fondasiutama dalam perencanaan kebijakan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur transportasi.
“Validitas data Regident yang akurat sangat penting. Melaluiprogram ini, kita tidak hanya mendorong kepatuhanmasyarakat, tetapi juga memperbaiki struktur data kendaraan yang selama ini masih banyak mengandungketidaksesuaian akibat kendaraan yang tidak daftar ulang(KTMDU),” ungkapnya.
Evaluasi juga mencakup sinergi lintas instansi antaraBapenda, Ditlantas Polda Jabar, PT Jasa Raharja, dan mitra perbankan, yang dinilai semakin solid dalammendukung integrasi layanan pembayaran pajak kendaraanberbasis digital dan pelayanan Samsat yang transparan dan efisien.
Dalam rapat evaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukanpembaruan dan pemadanan data Regident secaraberkelanjutan, termasuk menyasar kendaraan yang berpindah tangan namun belum melakukan balik nama, serta kendaraan yang tidak lagi beroperasi namun belumdilaporkan secara administratif. Program pemutihan masihakan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan diharapkanmampu mengurangi jumlah kendaraan tidak aktif dalamsistem hingga mencapai target nasional.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









