BEKASI — Jasa Raharja Cabang Bekasi sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan prosedur jaminan santunan pengendara kendaraan bermotor bila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
Bertempat di Astra Honda Motor Safety Riding Park dan Training Center Deltamas Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Jum’at (25/4/2025), Jasa Raharja Bekasi melalui Sapta Hadi Winata, menjelaskan bahwa Negara hadir kepada setiap masyarakat korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan amanat UU 33 dan 34 tahun 1964. Amanat tersebut dijalankan oleh Jasa Raharja. Sesuai amanat tersebut tidak semua kecelakaan mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, seperti kecelakaan tunggal kendaraan bermotor. Hal ini memiliki arti filosofi bahwa Negara pada waktu mengesahkan UU 33 dan 34 tahun 1964 memiliki tujuan membentuk masyarakat yang tertib dan berhati-hati berlalu lintas di jalan.
Selain pengendara kendaraan bermotor dan penumpang angkutan umum, pejalan kaki atau pengayuh sepeda juga berhak mendapatkan santunan apabila tertabrak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan bantu melengkapi berkas administrasi, kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta. Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari pihak Kepolisian dan Rumah Sakit yang menjadi tempat korban kecelakaan dirawat. Oleh karen itu segera laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas jalan ke Satlantas Polres, Melanjutkan kami yang bekerja.” ujarnya.
Sosialisasi ini penting dilakukan karena belum semua pengendara kendaraan bermotor mengetahui tentang peran Jasa Raharja, jika pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Jasa Raharja Bekasi juga turut membagikan helm kepada peserta sosialisasi sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja mendukung keselamatan lalu lintas.