BALI – Jasa Raharja menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan akurasi dan integrasi sistem data penumpang, yang menjadi dasar pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, Kepala Otoritas Bandar Udara Kelas I Wilayah IV Bali Nusra Cecep Kurniawan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab, serta perwakilan maskapai penerbangan.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar evaluasi teknis, tetapi juga langkah untuk memperkuat sistem perlindungan negara bagi para penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara eksplisit bahwa dalam struktur tarif pelayanan angkutan udara terdapat komponen iuran wajib asuransi. Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” jelas Dewi.
Sebagai BUMN yang mendapat mandat dari negara melalui Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja terus memperkuat sistem perlindungan dasar bagi masyarakat, termasuk pada moda transportasi udara. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah integrasi data produksi penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI sejak 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









