Jasa Raharja Bahas Penguatan Regulasi Dana Kecelakaan Bersama Kemenkeu dan Akademisi

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — PT Jasa Raharja menggelar kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Rabu (23/7), di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat regulasi dalam pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para akademisi hukum, serta jajaran manajemen Jasa Raharja.

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa konsinyering ini merupakan wujud sinergi untuk memastikan pelaksanaan program perlindungan dasar yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran Bapak dan Ibu dari Kemenkeu serta para narasumber akademisi merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja agar tetap harmonis dengan regulasi serta sejalan dengan tujuan negara,” ujar Harwan.

Dari Kementerian Keuangan, hadir Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun, beserta jajaran.

Sementara itu, sejumlah akademisi yang menjadi narasumber dalam diskusi ini antara lain:

  • Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D (Universitas Indonesia),
  • Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Universitas Gadjah Mada),
  • Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Universitas Islam Sultan Agung),
  • Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Universitas Indonesia), dan
  • Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Universitas Gadjah Mada).

Dalam forum tersebut, Ihda Muktiyanto menegaskan pentingnya memperjelas prinsip dasar yang berlaku dalam regulasi, terutama terkait penerapan no fault system, yang seharusnya tercermin secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.

Facebook Comments Box

Baca:  Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti: Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkait

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif
Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
Harwan Muldidarmawan: Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:02 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:40 WIB

Jasa Raharja Jadikan Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

Senin, 18 Mei 2026 - 23:33 WIB

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Kamis, 30 April 2026 - 16:22 WIB

Harwan Muldidarmawan: Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 19:51 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

Selasa, 28 April 2026 - 18:29 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

Selasa, 28 April 2026 - 09:01 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Berita Terbaru