SUKABUMI — Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, beliau disambut langsungoleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi, Agus Sutisna.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antar-instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepadamasyarakat, khususnya dalam optimalisasi pelayananpembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahaslangkah-langkah strategis yang akan diambil pascaberakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotoryang sedang berlangsung di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan akan berakhir pada akhir Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa strategi yang dibahas antara lain sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayarpajak kendaraan secara tepat waktu sebagai bentukkepatuhan serta kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pemanfaatan teknologi digital dalam mempermudah proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Peningkatan kualitaslayanan di Samsat, termasuk optimalisasi pelayananterpadu dan percepatan proses administrasi kendaraan. Penguatan kerja sama lintas instansi, khususnya antaraJasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian dalammenindaklanjuti kendaraan tidak patuh pajak pascaprogram pemutihan.
“Kami ingin memastikan bahwa pasca pemutihan ini, tidakterjadi penurunan kesadaran masyarakat untuk tetap taatpajak. Jasa Raharja siap mendukung upaya kolektif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Wahyu Pria Wibowo, SE.
Sementara itu, Bapak Agus Sutisna menyambut baik sinergiini dan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankanstrategi lanjutan yang efektif untuk menjaga tren positifdalam penerimaan pajak daerah serta meningkatkankepatuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









