KAB. BANDUNG BARAT — Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyerahkan hibahlifejacket kepada pihak Operator angkutan perairan di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari komitmen guna meningkatkan keselamatan para penumpang dalam transportasi Perairan, Senin (21/04).Penyerahan dilaksanakan di Waduk Saguling, KabupatenBandung Barat melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dalam sambutannya saat penyerahan lifejacket tersebutTheodorus Seran, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib yang hadir didampingi oleh Staf Iuran Wajib, M Faris Haqqani dan Suryadi Kusumah selaku Staf Humas PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menyatakan bahwa “keselamatan merupakan prioritas utama khususnya pada moda transportasi Perairan. Sebagai bagian dari komitmenkami untuk meningkatkan keselamatan, kami berharaphibah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para awak dan penumpang kapal dalam lingkup di WadukSaguling ini.”
Ditemui ditempat yang sama, Adwin Singarimbun selakuKepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang didampingi Agus Suherman Korpsapel LLASDP Saguling selaku KoordinatorSatuan Pelayanan ASDP dan Korpsapel BPTD SagulingAsep Nurodin selaku Pengawas Satuan Pelayanan TSDP Maroko BPTD Kelas 1 Provinsi Jawa Barat menyampaikanterima kasih atas sumbangan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat atas sumbangan lifejacket ini, dan kami berharap sinergitasini dapat terus terjalin khususnya dalam peningkatanlayanan keselamatan penumpang penyebrangan perairan’’.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Theodorus Seran dalamkesempatan kali ini berkesempatan juga melaksanakansosialisasi dan memastikan perlindungan dasar kepadapara penumpang moda angkutan umum air di wilayah Jawa Barat. Theodorus menyampaikan, “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudahtermasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi merekakepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut sudahmendapatkan perlindungan jaminan dari Pemerintahmelalui Jasa Raharja.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Theodorus menjelaskan dalam sosialisai dan edukasi kepada pemilik Angkutan Umum tentang dasarhukum dan manfaat yang di berikan Jasa Raharja apabilamelakukan pembayaran Iuran Wajib,”. Dapat diketahuibahwa Pembayaran Premi dalam program asuransikecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaituIuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib di kutip atau di kenakan kepada penumpang alattransportasi umum sesuai dengan UU No.33 Tahun 1964.Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilikkendaran bermotor sesuai UU No.34 Tahun 1964. Dengankoordinasi ini di harapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi penerimaan Iuran Wajib sertamemberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpangmoda angkutan umum”. tutup Theo.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.