Selain layanan kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon juga memberikan sosialisasi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk aspek pajak daerah dan kontribusinya terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami kebijakan perpajakan daerah. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Danny Firnando.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, PT Jasa Raharja Cabang Cirebon berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam aspek kesehatan, keselamatan lalu lintas, maupun peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









