BANDUNG — Melihat masih tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, hari Rabu 04 Juni 2025, Tim Pembina SamsatProvinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Rapat digelar di Ruangan Rapat Gedung Badan PendapatanDaerah Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh perwakilan dari masing masing Instansi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili oleh Tri Edy Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi Indrawan Ayip Rosyidi, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum, Bapenda Jawa Barat yang diwakili oleh R. Mukti Subagja, selaku Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar sertaKompol Toni selaku Kasi Gakkum Ditlantas Polda Jabar beserta jajaran.
Secara garis besar, rapat evaluasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat. Awalnya, tentu diperlukan identifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan dalampelayanan Samsat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak, diantaranyaaspek efisiensi pelayanan, kepuasan wajib pajak, hingga perbaikan prosedur yang ada.Evaluasi efisiensi pelayanan dapat meliputi prosedur administrasi, waktu tunggu, dan fasilitas yang tersedia. Kecepatan proses registrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan pelayanan lainnya di Samsat.
Evaluasi tingkat kepuasan wajib pajak meliputi pelayanan yang diberikan di Samsat, baikterkait prosedur, keramahan petugas, maupun fasilitas yang tersedia. Evaluasi perbaikanprosedur meliputi pembaruan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajakkendaraan melalui digitalisasi. Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana telah diketahui bersama, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, periodepelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selamaperiode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasitunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun pemutihan pajakdan bea balik nama diberikan secara gratis, masyarakat seringkali salah kaprah mengiratidak ada biaya sama sekali. Padahal, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehinggadiperlukan ketepatan petugas samsat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan meringankan bebanmasyarakat, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki ketertibanadministrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat. Samsat Kabupaten Karawang juga menambah jam operasional layanan samsat pada hari Minggu selama periode pemutihan. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya sebelumperiode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.