Selain memberikan teguran bagi yang terlambat, petugas juga mensosialisasikan Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 untuk mendapatkan apresiasi khusus dari pemerintah.
Tak hanya soal pajak, tim gabungan juga memberikan imbauan humanis terkait keselamatan berkendara (safety riding). Para pengendara diingatkan untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan standar dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas guna menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Melalui operasi rutin ini, Tim Samsat Induk Indramayu I berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Indramayu semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kemajuan daerah dan keamanan transportasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









