KAB. BANDUNG — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligusmemanfaatkan momentum program Pemutihan Pajak yang akan berakhir pada 30 September 2025, Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar OperasiGabungan di Ruko Pelangi Solokan Jeruk pada hariSelasa (12/08).
Operasi gabungan ini melibatkan Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas PolrestaBandung, Dishub Kab. Bandung dan Bapenda Kab. Bandung. Petugas melakukan pemeriksaan langsungdokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan keabsahan STNK. Masyarakat yang kedapatanbelum membayar pajak diberikan sosialisasi terkaitmanfaat program pemutihan, serta diarahkan untuksegera melakukan pelunasan sebelum batas akhirprogram.
Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, WenyPurnamasari mengingatkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaanlalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Pembina Samsat Rancaekek mengajak seluruhpemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkanprogram pemutihan pajak sebelum berakhir. Pembayaran pajak kini semakin mudah melalui AplikasiSapa Warga, Samsat Digital Nasional (Signal), Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Kios K, maupun langsung di kantor Samsat Rancaekek.









