KAB. PURWAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat hari ini, Minggu, 23 Maret 2025, memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Layanan di Samsat Purwakarta dan Subang, serta seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, termasuk Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru, dipadati oleh wajib pajak yang antusias memanfaatkan program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat, Purwakarta dan Subang, 23 Maret 2025.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat Purwakarta dan Subang, serta seluruh Jawa Barat, dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” ujar Bapak Arvian Yudhawan Selaku Kepala Cabang Tk I Jasa raharja Purwakarta. “Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan Jawa Barat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya