Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis melalui koordinasi aktif dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait agar hak korban maupun ahli waris dapat diselesaikan secara optimal.
PT Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta mempertahankan jarak aman selama berkendara guna meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









