YOGYAKARTA – PT Jasa Raharja bersama PT Kereta ApiIndonesia (Persero) menyelenggarakan KegiatanRekonsiliasi Data Penumpang yang berlangsung di Hotel The Malioboro, Yogyakarta, pada Kamis (21/8/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis keduaperusahaan dalam memperkuat sinergi sertamemastikan keakuratan data penumpang gunameningkatkan kualitas layanan perlindungan dasar bagipengguna transportasi kereta api.
Acara dibuka dengan sambutan Vice President of Financial Administration PT KAI (Persero), Sri Hartatik, yang menekankan pentingnya kolaborasiantara PT KAI dan PT Jasa Raharja. Menurutnya, sinergi yang terjalin tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan dan kenyamanan masyarakat sebagai penumpang.
Selanjutnya, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menyampaikan apresiasi terhadapkemitraan yang selama ini terjalin baik dengan PT KAI. Ia menegaskan bahwa keberadaan rekonsiliasi data sangat penting untuk memastikan perlindunganasuransi dapat diberikan secara tepat, transparan, dan akuntabel kepada setiap penumpang yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi diskusi, kedua belah pihak bersama seluruhentitas terkait—antara lain KAI Commuter (KCI), KAI Wisata (Kawisata), Railink, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta PT Jasa Raharja Putera—membahas secara teknis proses rekonsiliasi data penumpang. Hal ini dilakukan untuk memverifikasikesesuaian data, memperbarui informasi yang diperlukan, serta menghindari potensi perbedaan data yang dapat berdampak pada proses klaim asuransi.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja dan PT KAI berharap adanya peningkatan signifikan dalam kualitaspelayanan perlindungan dasar bagi penumpang. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat koordinasidan memperluas ruang lingkup kerja sama antara keduaperusahaan, sejalan dengan komitmen pemerintahdalam menghadirkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terlindungi.
Dengan terlaksananya rekonsiliasi data secara berkala, baik PT Jasa Raharja maupun PT KAI optimistis dapatterus meningkatkan profesionalitas, akurasi data, dan kecepatan layanan, sehingga masyarakat semakinmerasakan manfaat nyata dari kolaborasi ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









