KAB. KARAWANG – Jasa Raharja terus menunjukan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah melaksanakan survey ahli waris sebelum proses pembayaran santunan. Survey ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihakyang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Survey ahli waris merupakan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh petugas Jasa Raharja. Dalam proses ini, petugas melakukan kunjungan ke rumahkorban atau keluarga korban, serta berkoordinasi denganpihak kepolisian, rumah sakit, dan perangkat desasetempat. Tujuannya adalah untuk mengumpulkaninformasi dan dokumentasi yang sah agar tidak terjadikesalahan dalam penyaluran santunan.
Contohnya pada bulan April 2025, petugas Jasa Raharjamelaksanakan survey ahli waris di Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Desa initerletak di ujung utara kabupaten dan berjarak sekitar 38 kilometer dari pusat pemerintahan daerah. Kegiatan inimencerminkan keseriusan Jasa Raharja dalam menjangkauseluruh wilayah, termasuk daerah yang relatif terpencil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor15/PMK.010/2017, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Korban luka-lukamendapatkan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, sedangkan korban cacat tetap memperoleh santunansampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang mengatur jaminan kecelakaan untuk penumpang umum dan pengguna jalan raya.