BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung terus memperkuat hubungan dengan masyarakat wilayah Kota Bandung. Pada tanggal 06 Agustus 2025, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta, Anggi Angghara Putra bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta, melakukan kegiatan operasi gabungan bersama di jalan raya Bandung.
Opsgab ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan dan makin mempererat edukasi pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ bagi masyarakat pemilik setiap kendaraan bermotor, menggali potensi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sekaligus melakukan sosialisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ ditempat melalui mobil samsat keliling.
Kegiatan ini penuh dengan keuntungan yang menggembirakan bagi para pemilik/pengguna kendaraan bermotor yang bersedia membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ nya di tempat karena disediakan voucher menarik dari merchant Jasa Raharja juga mendapat bingkisan souvenir menarik lainnya. Tentunya proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilaksanakan dengan cepat tanpa menunggu lama hingga SKKP bukti pembayaran PKB tercetak. Selain itu keuntungan lainnya mendapat banyak diskon dari program pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang diperpanjang hingga bulan September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga bertujuan pula menyadarkan masyarakat pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang update karena adanya SWDKLLJ tersebut menjamin setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya jika korban baik sopir dan penumpang/pembonceng mengalami luka, cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tabrakan 2 kendaraan bermotor atau lebih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung program pemerintah khususnya pemerintah provinsi Jawa Barat dan memastikan bahwa seluruh kendaraan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jasa Raharja Cabang Bandung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









