BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung terus memperkuat hubungan dengan para pengusaha Angkutan Umum Orang di wilayah Kota Bandung. Pada tanggal 25Agustus 2025, Jasa Raharja Cabang Bandung diwakiliStaf Administrasi Samsat Soekarno Hatta, Anggi Angghara Putera melakukan kunjungan langsung ke PT Blue Bird dan PT Asa Hikmah Mandiri sebagai pemilik kendaraan bermotor angkutan umum orang di Bandung.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempererat kerjasama, menggali potensi pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dalam kegiatan “Customer Relation Management” (CRM).
Kunjungan ini pun bertujuan untuk memperkuat sinergiantara Jasa Raharja dan pengusaha pemilik kendaraan angkutan umum orang serta memastikan data kendaraan yang beroperasi di wilayah Bandung tercatat dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga berfokus untuk melakukan penagihan terhadap kendaraan yang belum melakukan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan IWKBUserta mendapatkan data yang akurat terkait kendaraan yang beroperasi sehingga bisa memastikan bahwa semua kewajiban terkait PKB dan IWKBU dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini sangat direspon positif dan kooperatif oleh para pemilik kendaraan dengan saling cros cek data kendaraan yang beroperasi termasuk adanya kendaraan yang sudah dilakukan peremajaan.
Kegiatan CRM ini sekaligus ajang silaturahmi dan sosialisasi PKB dan santunan Jasa Raharja yang merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung perusahaan pemilik kendaraan angkutan umum orang dan memastikan bahwa seluruh kendaraan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anggimenyatakan, “Dengan masih berlakunya masa aktif PKB dan IWKBU dan pembayarannya yang tepat waktu, artinya mendukung program perlindungan bagi pengemudi dan penumpang di wilayah Bandung dan Jawa Barat.”
Jasa Raharja Cabang Bandung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









