DEPOK – Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Bogor melaksanakan kegiatan resosialisasi mekanisme penjaminan pasien Jasa Raharja di RS Mitra Keluarga Depok pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja Bogor dalam kegiatan tersebut diwakili oleh M. Gusti Yudhistira selaku Penanggung Jawab Kantor Pelayanan, bersama Amila Ihsana selaku Staf Samsat Outlet ITC Depok. Keduanya menyampaikan pentingnya kesamaan pemahaman antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit terkait alur pelayanan dan penjaminan biaya perawatan bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Resosialisasi ini difokuskan pada penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penjaminan Jasa Raharja, mulai dari kelengkapan administrasi yang diperlukan, alur koordinasi antarunit, hingga pemanfaatan sistem pendukung yang digunakan untuk mempercepat proses pelayanan pasien. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif sehingga pasien dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa hambatan administratif yang berarti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









