BANDUNG — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakatterhadap kewajiban pajak kendaraan serta pentingnyakeselamatan berkendara, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemeriksaankendaraan bermotor di Kabupaten Purwakarta, Selasa (29/07).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto dan KepalaBapenda Jawa Barat, Asep Supriatna. Pemeriksaandilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan jajaranKepolisian, Dinas Perhubungan, serta Samsat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri menyampaikan bahwa kegiatan inimerupakan bagian dari upaya kolaboratif untuk mendorongkepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraanbermotor serta meningkatkan kesadaran akan pentingnyakeselamatan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa taat pajakbukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentukkontribusi terhadap keselamatan jalan. Dana pajak dan SWDKLLJ digunakan untuk menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Hendri.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar menegaskan bahwakegiatan ini sekaligus menjadi momentum untukmengingatkan masyarakat akan manfaat program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di Jawa Barat hingga tanggal 30 September 2025.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan. Ini saat yang tepatuntuk menyelesaikan kewajiban, tanpa dikenai denda,” tuturAsep.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan memeriksakelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, buktipembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta kondisi fisikkendaraan. Pengendara yang belum memenuhi kewajibanpajaknya diberikan imbauan sekaligus informasi mengenaiprogram-program kemudahan pembayaran yang tersedia.Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang turut mendukung langkah proaktif pemerintah dalammewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









