BANDUNG – Sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat tahun 2025, Layanan Samsat Keliling (Samkel) turut hadir dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di kantor Dispotdirga Lanud Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran No. 156, Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025. Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan, melalui pemutihan pajak yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Antusiasme warga terlihat jelas dengan banyaknya antrian di layanan Samsat Keliling. Selain membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, banyak warga yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka berkat adanya kebijakan pemutihan. Program pemutihan ini memberikan pembebasan sanksi administrasi dan potongan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, sehingga menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperbaiki status administrasi kendaraan mereka tanpa harus dibebani denda yang memberatkan.
Dalam kegiatan ini, masyarakat juga diperkenalkan dengan inovasi baru dalam layanan Samsat, yaitu Samsat Mandiri. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan transaksi secara mandiri tanpa perlu antri di loket. Dengan Samsat Mandiri, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dengan cara yang lebih praktis dan efisien. Layanan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi di loket layanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya secara mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga membawa manfaat lebih, yakni bagi pemilik kendaraan yang ingin memastikan kendaraannya terlindungi dalam hal kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ untuk Jasa Raharja. Dengan memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya bisa melunasi tunggakan pajak, tetapi juga memastikan kendaraan mereka terdaftar secara sah dan tertib administrasi.
Kegiatan layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kesulitan mengunjungi kantor Samsat utama. Program pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, dan mendukung terciptanya ketertiban administrasi kendaraan.
Jasa Raharja Bandung mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebaik-baiknya sebelum berakhir pada 30 Juni 2025.