Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, di mana Jasa Raharja bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja Cabang Bekasi terus berupaya hadir secara proaktif, cepat, tepat, dan penuh empati dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat peran Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan serta kesejahteraan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









