Sebagai bentuk inovasi digital, Jasa Raharja juga mengoptimalkan penggunaan platform JR Care, sebuah aplikasi penunjang proses klaim secara elektronik. Melalui JR Care, proses pengiriman berkas dapat dilakukan secara real time, sehingga mempercepat proses penagihan biaya perawatan dan mengurangi hambatan administrasi. Selain itu, pelaksanaan DCFKMN (Daftar dan Kodefikasi Formulasi Klaim Medik Nasional) turut diterapkan untuk standarisasi diagnosis cedera, obat-obatan, dan peralatan medis secara nasional.
Dengan adanya Addendum PKS ini, diharapkan koordinasi antara Jasa Raharja dan RS Kasih Bunda dapat semakin solid, sehingga pelayanan kepada masyarakat—khususnya korban kecelakaan lalu lintas—dapat lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran. Langkah strategis ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









