BANDUNG — Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menghadiri acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan di Lapangan Mapolda Jawa Barat Kota Bandung pada Hari Selasa, 1 Juli 2025. Acara ini pun dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan,Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatnabeserta Forkopinda Jawa Barat dan juga jajaran.
Hari Bhayangkara merupakan momen bersejarah yang memperingati berdirinya Kepolisian Republik Indonesia dan menghormati jasa-jasa para anggota polisi dalam menjagakeamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberikanperlindungan dan kepedulian kepada masyarakat, Jasa Raharja hadir dalam acara ini untuk menyampaikandukungan kepada seluruh anggota Polri yang telahberdedikasi dalam menjaga keamanan dan keselamatan. Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengucapkan selamat atas usia ke 79Institusi Polri yang mengusung tema “Polri Presisi UntukMasyarakat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendri berharap, ke depan Polri semakin melakukanpenegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, diharapkanPolri tetap bisa menjaga keamanan dan ketertibanmasyarakat (kamtibmas). “Semoga Polri sebagai abdiutama bagi nusa dan bangsa dapat terus mengembantugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayananyang maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Selamat ulang tahun polri yang ke 79 tahun,” ungkapnya.
Kehadiran Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat adalah sebagaibentuk dukungan dan apresiasi yang nyata terhadap peranPolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Barat. Jasa Raharja berharap bahwa melalui kerjasamayang erat dengan Polri, dapat terus memberikanperlindungan dan kepedulian kepada masyarakat Jawa Barat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.