SUKABUMI — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan evaluasi terhadap lonjakan wajib pajak di loket-loket layanan samsat, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo bersama Kepala P3DWilayah Samsat Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda melakukan kunjungan langsung ke Samsat Outlet LemburSitu, Kota Sukabumi, pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kesiapan petugas dalam menghadapi peningkatan jumlah wajib pajak, khususnya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan berupa penghapusan pokok dan denda tunggakan pajakkendaraan bermotor yang tengah berlangsung.
“Momentum ini kami manfaatkan untuk melihat langsung bagaimana pelayanan di lapangan, khususnya dalam menghadapi lonjakan wajib pajak. Harapannya, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan proses administrasi berjalan lancar,” ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala P3D Wilayah Samsat Kota Sukabumi menambahkan bahwa lonjakan signifikan jumlah wajibpajak yang datang ke Samsat Outlet Lembur Situ sebagian besar merupakan dampak dari tingginya antusias memasyarakat terhadap program pemutihan ini, yang memberikan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang telah menunggak dalam waktu cukup lama.
“Program ini memang sangat membantu, terutama bagimasyarakat yang selama ini terbebani dengan denda. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan tepatagar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan inisebaik-baiknya,” ungkapnya.
Kegiatan pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat, serta memastikan pelaksanaan program keringanan pajak berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.