TASIKMALAYA – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalayabersama P3D Wilayah Kota Tasikmalaya melaksanakankegiatan Samsat Kota Tasikmalaya Edukasi Masyarakat (SAKOTAK EMAS) dengan fokus pada edukasi pajakdaerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2025 di Kantor Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya pada Kamis, 4 September 2025.
Program SAKOTAK EMAS digelar sebagai upayamemberikan pemahaman yang lebih luas kepadamasyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan salah satusumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akandigunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraanmasyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya juga menyampaikan materi mengenai perandan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungandasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, sertapentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraanbermotor sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakatdalam pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tasikmalayamenyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkantumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk taatmembayar pajak dan retribusi daerah tepat waktu. “Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerahsangat penting, karena manfaatnya akan kembali untukkesejahteraan bersama, khususnya dalam pembangunan di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Acara juga dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif, di mana masyarakat dapat bertanya langsung seputarmekanisme, regulasi, serta layanan yang berkaitan denganpajak daerah maupun retribusi daerah.
Dengan adanya kegiatan SAKOTAK EMAS 2025 ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih kuat antarapemerintah daerah, Jasa Raharja, dan masyarakat dalammendukung optimalisasi pendapatan asli daerah sertapeningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tasikmalaya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.









