KAB. SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 23 Juli 2025 di Jl Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Depan Kolam Renang Anjungtirta Ds.Pasanggrahan Baru Kec.Sumedang SelatanKab.Sumedang. Akibat kecelakaan tersebutmengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dariPetugas Laka Lantas Polres Sumedang, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman.S melakukan Survey ke TKP untukmemastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebutapakah benar terjadi akibat tabrakan yang melibatkandua kendaraan atau lebih. Setelah mendapatkaninformasi di TKP dan dengan dapat dipastikannyakebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan denganmendatangi kediaman korban untuk mendapatkaninformasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimanainformasi tersebut didapatkan dari tetangga sekitarkediaman korban.
Setelah mendapatkan informasimengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkanSantunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sahdari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia FinancialGroup (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikanpelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagaiwujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alatangkutan umum dan lalu lintas jalan.









