SUKABUMI — Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jasa Raharja Cabang Sukabumi bersama dengan Satlantas PolresSukabumi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Rabu (23/4) Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Dalam kegiatan tersebut, hadir Penanggung jawab Samsat Pelabuhan ratu Nirwana Fauziah, Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Praja, Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tatang Sutarman.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhanratu Nirwana Fauziah menjelaskan, kegiatan rapat FKLL tersebut merupakan salah satu upaya sinergi dalam menyelaraskantujuan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga fatalitas korban khususnya di wilayah Cabang Sukabumi. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penguatanperan masing-masing instansi dalam pembuatan Rencana Aksi Keselamatan (RAK), tindak lanjut terhadap rencana sosialisasi di wilayah Kecamatan PalabuhanratuKabupaten Sukabumi yang menjadi daerah pariwisata dan rawan kecelakaan, dan juga rencana pembinaan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang berada di wilayah Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur. Upaya-upaya pencegahan kecelakaan secaraterpadu terus dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersamaStakeholder terkait.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Prajabahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaanlalu lintas dapat ditekan. Tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapatterwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah KabupatebSukabumi dan Cabang Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.