Sesuai dengan ketentuan undang-undang, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari Jasa Raharja setelah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan kepolisian serta data pendukung lainnya.
Jasa Raharja juga terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian dan instansi terkait guna meningkatkan kecepatan serta akurasi penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pelayanan Sepenuh hati, proaktif, cepat, dan mudah, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









