KAB. BANDUNG BARAT – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara sepeda motor dengan truck di dekat Alun-alun Kota Cimahi. Kronologi Kejadian Kecelakaan yaitu korban yang hendak menuju RS Cibabat untuk bergantian menjaga keluarga yg sedang dirawat disana, ketika mengendarai sepeda motor nya kurang hati-hati sehingga menabrak pembatas jalan dan terjatuh. Nahasnya, korban yang terjatuh kearah jalan raya malah tertabrak oleh truck yg sedang melintas. Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan jenazah kemudian dibawa ke RS Cibabat.
PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari petugas Unit Laka Polresta Kab Bandung, Staff Administrasi Samsat Lembang, Fahrul Fahrozi, langsung melakukan Survey denganmendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Fahrul, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Fahrul. Fahrul pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.









